Fokus Perancangan Sistem
Operasi
Hak Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL)
q Di
Indonesia, HaKI PL
termasuk ke dalam
kategori Hak Cipta
(Copyright).
q Pada industri perangkat lunak,
sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio
paten yang berjumlah
ratusan, bahkan ribuan.
q Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini
memiliki perjanjian cross-licensing, artinya
''Saya izinkan anda menggunakan paten
saya asalkan saya
boleh menggunakan paten
anda'‘
q Akibatnya hukum
paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten
q Banyak pihak
tidak setuju terhadap
paten perangkat lunak
karena sangat merugikan
industri perangkat lunak.
q Sebuah paten
berlaku di sebuah
negara
q Jika
sebuah perusahaan ingin
patennya berlaku di negara
lain, maka perusahaan
tersebut harus mendaftarkan
patennya di negara
lain tersebut
q Tidak seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku
Jenis-jenis HaKI PL
q Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat
lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau
pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang,
atau harus meminta
izin, atau akan dikenakan pembatasan
lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya
q Perangkat Komersial
Ø Perangkat lunak yang dikembangkan
oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
Ø ``Komersial'' dan ``kepemilikan''
adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah
berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan
ada perangkat lunak
tidak bebas dan
tidak komersial. Sebaiknya,
istilah ini tidak digunakan
q Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat
lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan, dan
memodifikasinya (termasuk distribusi
dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan
tertentu (Umpama nirlaba).
PGP adalah
salah satu contoh dari
program semibebas. Perangkat
lunak semibebas jauh
lebih baik dari
perangkat lunak berpemilik, namun
masih ada masalah,
dan seseorang tidak
dapat menggunakannya pada
sistem operasi yang bebas
q Public Domain
Ø perangkat lunak
yang tanpa hak
cipta
Ø merupakan istilah hukum yang artinya
``tidak memiliki hak cipta'‘
Ø Sebuah karya adalah public domain
jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta
memiliki waktu kadaluwarsa.
Sebagai contoh, lagu-lagu
klasik sebagian besar
adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak
cipta
q Freeware
Istilah ``freeware'' tidak
terdefinisi dengan jelas,
tapi biasanya digunakan
untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi
tetapi bukan pemodifikasian (dan
kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas
q Shareware
Perangkat lunak
yang mengizinkan orang-orang
untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka
yang terus menggunakannya diminta
untuk membayar biaya
lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian
distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi
sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya
q Perangkat Lunak Bebas
Ø Perangkat lunak
yang mengizinkan siapa
pun untuk menggunakan, menyalin, dan
mendistribusikan, baik dimodifikasi
atau pun tidak,
secara gratis atau
pun dengan biaya.
Ø Perlu ditekankan,
bahwa kode sumber
dari program harus
tersedia
q Copylefted/Non-Copylefted
Ø Perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk
menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan atau
memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Ø Artinya, setiap salinan dari
perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat
lunak bebas
Ø Perangkat Lunak Kode Terbuka
Membuka
kode sumber (source code) dari
sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber
merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak
Dengan
diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat
membuat perangkat lunak yang sama fungsinya
Open source
hanya sebatas
itu. Artinya, tidak
harus gratis.
q GNU General Public License (GNU/GPL)
Kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu
untuk meng-copyleft-kan sebuah program.
Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian
besar perangkat lunak GNU
0 comments:
Posting Komentar