Fokus Perancangan Sistem Operasi


Fokus Perancangan Sistem Operasi

Hak Kekayaan Intelektual  Perangkat Lunak (HaKI PL)

q  Di  Indonesia,  HaKI  PL  termasuk  ke  dalam  kategori  Hak  Cipta  (Copyright).
q  Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar   memiliki   portfolio   paten   yang   berjumlah   ratusan,   bahkan   ribuan.
q  Sebagian   besar perusahaan-perusahaan   ini   memiliki   perjanjian   cross-licensing,   artinya   ''Saya   izinkan   anda menggunakan  paten  saya  asalkan  saya  boleh  menggunakan  paten  anda'‘
q  Akibatnya  hukum  paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten
q  Banyak  pihak  tidak  setuju  terhadap  paten  perangkat  lunak  karena  sangat  merugikan  industri perangkat  lunak.
q  Sebuah  paten  berlaku  di  sebuah  negara
q  Jika  sebuah  perusahaan  ingin  patennya berlaku  di  negara  lain,  maka  perusahaan  tersebut  harus  mendaftarkan  patennya  di  negara  lain tersebut
q  Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku

Jenis-jenis HaKI PL

q  Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik (propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang  dapat  dilarang,  atau  harus  meminta  izin,  atau  akan  dikenakan  pembatasan  lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya
q  Perangkat Komersial
Ø  Perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya.
Ø  ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial,  dan  ada  perangkat  lunak  tidak  bebas  dan  tidak  komersial.  Sebaiknya,  istilah  ini  tidak digunakan
q  Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk  menggunakan,  menyalin,  mendistribusikan,  dan  memodifikasinya  (termasuk  distribusi  dari versi  yang  telah  dimodifikasi)  untuk  tujuan  tertentu  (Umpama  nirlaba).
PGP  adalah  salah  satu contoh  dari  program  semibebas.  Perangkat  lunak  semibebas  jauh  lebih  baik  dari  perangkat  lunak berpemilik,  namun  masih  ada  masalah,  dan  seseorang  tidak  dapat  menggunakannya  pada  sistem operasi yang bebas
q  Public Domain
Ø  perangkat  lunak  yang  tanpa  hak  cipta
Ø  merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta'‘
Ø  Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak  cipta  memiliki  waktu  kadaluwarsa.  Sebagai  contoh,  lagu-lagu  klasik  sebagian  besar  adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta
q  Freeware
Istilah  ``freeware''  tidak  terdefinisi  dengan  jelas,  tapi  biasanya  digunakan  untuk  paket-paket  yang mengizinkan  redistribusi  tetapi  bukan  pemodifikasian  (dan  kode  programnya  tidak  tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas
q  Shareware
Perangkat   lunak   yang   mengizinkan   orang-orang   untuk   meredistribusikan salinannya,  tetapi  mereka  yang  terus  menggunakannya  diminta  untuk  membayar  biaya  lisensi. Dalam   prakteknya,   orang-orang   sering   tidak   mempedulikan   perjanjian   distribusi   dan   tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya
q  Perangkat Lunak Bebas
Ø  Perangkat  lunak  yang  mengizinkan  siapa  pun  untuk  menggunakan, menyalin,  dan  mendistribusikan,  baik  dimodifikasi  atau  pun  tidak,  secara  gratis  atau  pun  dengan biaya. 
Ø  Perlu  ditekankan,  bahwa  kode  sumber  dari  program  harus  tersedia
q  Copylefted/Non-Copylefted
Ø  Perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk   menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.
Ø  Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas
Ø  Perangkat Lunak Kode Terbuka
Membuka kode sumber (source code) dari  sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa  aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak
Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya
Open  source  hanya  sebatas  itu.  Artinya,  tidak  harus  gratis.
q  GNU General Public License (GNU/GPL)
Kumpulan           ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program.  Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian  distribusi untuk  sebagian  besar  perangkat lunak  GNU

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Fokus Perancangan Sistem Operasi ini dipublish oleh Unknown pada hari Selasa, 20 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Fokus Perancangan Sistem Operasi
 

0 comments:

Posting Komentar